Diberdayakan oleh Blogger.
RSS



MAKALAH
ETIKA PROFESI



Disusun Untuk Memenuhi Tugas Akademik
Mata kuliah  : Etika Profesi
Dosen Pengampu: Basiroh, M.Kom
Di Susun Oleh:
                                               Nama        : Hamidah
            NIM          : 15552013001
    Semester : V
    Fak/Prodi : MIKOM/TI


UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA AL-GHAZALI (UNUGHA )
CILACAP
2016
KATA PENGANTAR

Assalamu'alaikum Wr. Wb
Segala puji bagi Allah, Tuhan seru sekalian alam, Yang telah menciptakan langit dan bumi, serta menjadi Pemelihara Pemberi rizqi bagi seluruh isinya dan hanya kepada-Nyalah tempat bergantung dan berserah diri. Sholawat dan salam tetaplah kita curahkan kepada baginda Habibillah Muhammad SAW yang telah membawa kita dari zaman kebodohan kepada zaman yang penuh dengan ilmu pengetahuan seperti sekarang ini.
Penulis merasa sangat bersyukur karena telah menyelesaikan makalah yang berjudul “Etika Profesi” sebagai tugas mata kuliah Etika Profesi.
Penulis menyadari dalam makah ini terdapat banyak kekurangan oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Akhirnya penulis mengucapkan selamat membaca.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb






Cilacap, 13 Oktober 2016

                                                                                    Penulis

BAB I
PENDAHULUAN
A.        Latar Belakang
Kerja merupakan kekhasan bagi manusia. Melalui kerja manusia mengekspresikan dirinya, sehingga melalui kerja orang dapat lebih dikenal oleh orang lain. Kerja bukan hanya sekedar untuk mendapat upah atau gaji, jabatan atau kekuasaan, dan berbagai maksud-maksud lainnya. Dalam dan melalui kerja manusia mengungkapkan dirinya lebih otentik sebagai manusia yang disiplin, bertanggung jawab, jujur, tekun, pantang menyerah, memiliki visi dan misi atau sebaliknya. Dunia kerja merupakan sarana bagi perwujudan dan sekaligus pelatihan diri untuk menjadi semakin baik.
Untuk lebih mendalami mengenai dunia kerja, perlu lebih mendalami topik-topik yang berkaitan dengan peningkatan kualitas diri dan pribadi sebagai seorang pekerja maupun sebagai seorang profesional. Dalam melaukukan perkerjaan perlu juga dibatasi dengan kode etik, yang mana seorang pekerja dalam melakukan kinerjanya. Maka etika profesi seorang pekerja yang dalam menjalankan tugas akan berjalan dengan secara profesional dan tepat sesuai dengan tujuan pekerjaannya.

B.        Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan kami bahas dalam makalah Etika Profesi ini adalah sebagai berikut :
1.  Pengertian etika, profesi dan etika profesi.
2.  Sejarah & Perkembangan Etika Profesi IT
3.  Kode etik profesi dan standar profesi

C.       Tujuan Dan Manfaat Penulisan
     Tujuan penyusunan makalah ini bertujuan agar pembaca dapat mengetahui dan memahami tentang pengertian profesi dan lingkup etika, pengertian etika profesi, peranan dan prinsip etika profesi dan kode etik profesi serta standar profesi.
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian etika, profesi, dan etika profesi
1.   Pengertian Etika
Kata etika berasal dari bahasa yunani dari kata ethos yang berarti kebiasaan atau sifat, sedangkan yang kedua dari kata ethos yang artinya pesan batin atau kecenderungan  batin yang mendorong manusia dalam perilakunya.
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia:
1. Etika Deskriptif
Etika Deskriptif yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.

2.      Etika Normatif
Etika Normatif yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.


Ø  Etika secara umum dapat dibagi menjadi :
1        Etika Umum, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
2        Etika Khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar.
Ø  Ruang lingkup etika sangat luas sehingga terbagi atau terpecah menjadi beberapa bagian atau bidang atau bidang seperti :
1.       Etika terhadap sesama
2.      Etika keluarga
3.      Etika Profesi
4.      Etika Politik
5.      Etika Lingkungan
6.      Etika Ideologi
2.   Pengertian profesi
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια",yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik desainer, tenaga pendidik.
Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.

3.   Pengertian etika profesi
Etika profesi berasal terdiri atas “etika” dan “profesi”. Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta ethaEthos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Menurut Brooks (2007), etika adalah cabang dari filsafat yang menyelidiki penilaian normatif tentang apakah perilaku ini benar atau apa yang seharusnya dilakukan. Kebutuhan akan etika muncul dari keinginan untuk menghindari permasalahan – permasalahan di dunia nyata. Kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
1.      Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
2.      Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
3.      Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.


B.     Sejarah & Perkembangan Etika Profesi IT
Teknologi komputer ditemukan pada era 1940-an, dan perkembangan teknologi informasi dimulai pada era tersebut. Perkembangan tersebut dibagi menjadi beberapa tahap :
1. Era 1940 sampai 1950-an
Munculnya etika komputer sebagai sebuah bidang studi dimulai dari pekerjaan professor Norbert Wiener. Selama perang dunia II (awal tahun 1940-an), professor dari MIT ini membantu mengembangkan suatu meriam anti pesawat yang mampu menembak jatuh sebuah pesawat tempur yang melintas diatasnya.
Tantangan universal dari proyek tersebut menyebabkan Wiener dan beberapa rekannya harus memperhatikan sisi lain dari perkembangan teknologi, yaitu etika. Pada perkembangannya, penelitian di bidang etika dan teknologi tersebut akhirnya menciptakan suatu bidang riset baru yang disebut Cybernetics atau The science of information feedback systems. Konsep cyberneticstersebut dikombinasikan dengan itu, membuat Wiener akhirnya menarik beberapa kesimpulan etis tentang pemanfaatan teknologi yang sekarang dikenal dengan sebutan teknologi informasi (TI).

2. Era 1960-an
Pertengahan tahun 1960-an, Donn Parker dari SRI International Menlo Park California melakukan riset untuk menguji penggunaan komputer yang tidak sah dan tidak sesuai dengan profesionalisme di bidang komputer. Waktu itu Parker menyampaikan suatu ungkapan yang menjadi titik tolak penelitiannya, yaitu: ”that when people entered the computer center they left their ethics at the door” (Fodor andBynum, 1992). Ungkapan tersebut menggambarkan bahwa ketika orang-orang masuk komputer, mereka meninggalkan etika mereka di pintu masuk. Lantas ia menerbitkan ”Rules of Ethics in Information Processing” atau peraturan tentang etika dalam pegolahan informasi. Parker juga dikenal menjadi pelopor kode etik profesi bagi profesonal di bidang komputer terutama pada tahun 1968 ketika ia ditunjuk untuk memimpin pengembangan Kode Etik Profesional untukAssociation for Computing Machinery (ACM).

3. Era 1970-an
Era ini bermula ketika tahun 1960, Joseph Wiezenbaum, ilmuwan komputer MIT di Boston, menciptakan suatu program komputer yang disebut ELIZA. Dalam eksperimennya, ELIZA ia ciptakan sebagai tiruan dari ”Psychoterapist Rogerian” yang melakukan wawancara dengan pasien yang akan diobatinya.
Perkembangan komputer era 1970-an diwarnai dengan karya Walter Manner yang sudah mulai menggunakan istilah ”computer ethics” untuk mengacu pada bidang pemeriksaan yang berhadapan dengan permasalahan etis yang muncul oleh pemakaian teknologi komputer waktu itu. Maner menawarkan suatu kursus eksperimental atas materi pokok tersebut pada Old Dominion University in Virgina. Tahun 1978, ia mempublikasikan karyanya Starter Kit in Computer Ethics, yang berisi material kurikulum dan pedagogi untuk para pengajar universitas dalam pengembangan pendidikan etika komputer.

4. Era 1980-an
Tahun 1980-an, sejumlah konsekuensi sosial dan teknologi informasi yang etis menjadi isu publik di Amerika dan Eropa. Hal-hal yang sering dibahas adalah kejahatan komputer, masalah-masalah yang disebabkan karena kegagalan sistem komputer, invasi database komputer dan perkara pengadilan mengenai kepemilikan perangkat lunak.

5. Era 1990-an sampai sekarang
Sepanjang tahun 1990, berbagai pelatihan baru di universitas, pusat riset, konferensi, jurnal, buku teks dan artikel menunjukkan suatu keanekaragaman yang luas tentang topik di bidang komputer.


C.    Kede Etik Profesi
Kode etik profesi adalah suatu sistem norma, nilai serta aturan professsional tertulis yang dengan secara tegas menyatakan apa yang benar serta baik, dan juga apa yang tidak benar serta tidak baik bagi professional. Kode etik tersebut menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan serta juga apa yang harus dihindari.
Ø  *      Tujuan kode etik

 Supaya dapat professional memberikan  jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau juga kustomernya. Dengan adanya kode etik tersebut akan dapat melindungi perbuatan yang tidak professional.
Ø  *      Fungsi kode etik

Menurut Biggs dan Blocher (1986:10) mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu :

1.      Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah
2.      Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi
3.      Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi

Ø  *      Sifat dan susunan kode etik
1.      Harus rasional
2.     Harus konsisten, tetapi tidak kak
3.      Harus bersifat universal

Ø  Kode etik profesi terdiri atas :
1.      Aturan kesopanan
2.      Aturan kelakuan, dan
3.      Sikap antara para anggota profesi



D.    Penggunaan Etika Profesi
a)      Peranan etika profesi
Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai satu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapakan akan mempunyai tata nilai untuk mengtur kehidupan bersama. Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tidertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya maia peradilan,demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis didaerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.
b).   Prinsip etika profesi
1. Tanggung jawab
  • Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
  • Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2. Keadilan
Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
3. Otonomi
Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.
4.   Prinsip Kompetensi
Prinsip ini menuntut untuk melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan.
5.   Prinsip Perilaku Profesional
Prinsip ini menuntut kita untuk berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
6.   Prinsip kerahasiaan
Prinsip ini menuntut untuk menghormati kerahasiaan informasi.

Ø  Istilah-istilah Kejahatan dalam Internet

Tidak hanya di dunia nyata saja ada penjahat, di dunia maya pun juga ada penjahat Kejahatan di dunia maya disebut Cybercrime. Berikut adalah kejahatan dunia maya diantaranya :
  1. Carding
    Carding yaitu berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah Carder. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya.  Pelakunya disebut Carder.
Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki carder terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania.  Tidak beda sama korupsi, sama-sama peringkat atas. Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding.

  1. Hacking
    Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. Hacker memiliki wajah ganda; ada yang budiman ada yang pencoleng.
Hacker Budiman memberi tahu kepada programer yang komputernya diterobos, akan adanya kelemahan-kelemahan pada program yang dibuat, sehingga bisa “bocor”, agar segera diperbaiki. Sedangkan, hacker pencoleng, menerobos program orang lain untuk merusak dan mencuri datanya.

  1. Cracking
    Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk cracker adalah hacker bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan carder yang hanya mengintip kartu kredit, cracker mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri.
Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, hacker lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan cracker lebih fokus untuk menikmati hasilnya.
Pekan lalu, FBI bekerja sama dengan polisi Belanda dan polisi Australia menangkap seorang cracker remaja yang telah menerobos 50 ribu komputer dan mengintip 1,3 juta rekening berbagai bank di dunia. Dengan aksinya, cracker bernama Owen Thor Walker itu telah meraup uang sebanyak Rp1,8 triliun. Cracker 18 tahun yang masih duduk di bangku SMA itu tertangkap setelah aktivitas kriminalnya di dunia maya diselidiki sejak 2006.

  1. Defacing
    Defacing adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.

  1. Phising
    Phising adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau uang rekening milik korbannya.

  1. Spamming
    Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias “sampah”. Meski demikian, banyak yang terkena dan menjadi korbannya. Yang paling banyak adalah pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau orang yang mengaku punya rekening di bank di Afrika atau Timur Tengah, minta bantuan netters untuk mencairkan, dengan janji bagi hasil.
Kemudian korban diminta nomor rekeningnya, dan mengirim uang/dana sebagai pemancing, tentunya dalam mata uang dolar AS, dan belakangan tak ada kabarnya lagi. Seorang rektor universitas swasta di Indonesia pernah diberitakan tertipu hingga Rp1 miliar dalam karena spaming seperti ini.

  1. Malware
    Malware adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll. Di pasaran alat-alat komputer dan toko perangkat lunak (software) memang telah tersedia antispam dan anti virus, dan anti malware .
Meski demikian, bagi yang tak waspadai selalu ada yang kena. Karena pembuat virus dan malware umumnya terus kreatif dan produktif dalam membuat program untuk mengerjai korban-korbannya.
Ø      Isu-isu Pokok Etika Komputer
1.         Kejahatan Komputer
Kejahatan komputer atau computer crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan komputer terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini. Beberapa jenis kejahatan komputer meliputi Denial of Services (melumpuhkan layanan sebuah system komputer),  penyebaran virus, spam, carding (pencurian melalui internet) dan lain-lain.
2.         Netiket
Internet merupakan aspek penting dalam perkembangan teknologi komputer. Internet merupakan sebuah jaringan yang menghubungkan komputer di dunia sehingga komputer dapat mengakses satu sama lain. Internet menjadi peluang baru dalam perkembangan bisnis, pendidikan, kesehatan, layanan pemerintah dan bidang-bidang lainnya. Melalui internet, interaksi manusia dapat dilakukan tanpa harus bertatap muka. Tingginya tingkat pemakaian internet di dunia melahirkan sebuah aturan baru di bidang internet yaitu netiket. Netiket merupakan sebuah etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF (The Internet EngineeringTask Force ), sebuah komunitas internasional yang terdiri dari operator, perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan pengoperasian internet.
3.         E-commerce
Berkembangnya penggunaan internet di dunia berpengaruh terhadap kondisi ekonomi dan perdagangan negara. Melalui internet, transaksi perdagangan dapat dilakukan dengan cepat dan efisien. Akan tetapi, perdagangan melalui internet atau yang lebih dikenal dengan e-commerce ini menghasilkan permasalahan baru seperti  perlindungan konsumen, permasalahan kontrak transaksi, masalah pajak dan kasus-kasus  pemalsuan tanda tangan digital. Untuk menangani permasalahan tersebut, para penjual dan  pembeli menggunakan Uncitral Model Law on Electronic Commerce 1996 sebagai acuan dalam melakukan transaksi lewat internet.
4.         Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh internet menyebabkan terjadinya  pelanggaran HAKI seperti pembajakan program komputer, penjualan program ilegal dan  pengunduhan ilegal.
5.         Tanggung Jawab Profesi
Berkembangnya teknologi komputer telah membuka lapangan kerja baru seperti
programmer ,teknisi mesin komputer, desainer grafis dan lain-lain. Para pekerja memiliki interaksi yang sangat tinggi dengan komputer sehingga diperlukan pemahaman mendalam mengenai etika komputer dan tanggung jawab profesi yang berlaku.

Adapun Undang-undang yang mengatur tentang Teknologi Informasi dan Komunikasi di Indonesia yaitu:
1.   UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
2.   UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang :
a.       Pornografi di Internet
b.      Transaksi di Internet
c.       Etika pengguna Internet
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Perkembangan teknologi informasi dan internet sangatlah pesat dan berpotensi untuk membantu mempermudah umat manusia mengarungi kehidupanya untuk mencapai keberhasilan dalam bermasyarakat.efek-efek negatif bisa dihindari dengan memberikan pedoman-pedoman etika yang jelas kepada para profesional dan pengguna teknologi ini.Mamfaat maksimal atau efek negatif dari teknologi informasi sangat tergantung pada manusia yang mengoperasikan.

B.  Kritik dan Saran
Penulis menyadari tentang penyusunan makalah, tentu masih banyak kesalahan dan kekurangannya, karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang hubungannya dengan makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca dapat memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini berguna bagi penulis dan khususnya juga para pembaca yang pada umumnya.













DAFATAR PUSTAKA


http://catrayuhandari.blogspot.co.id/2016/01/makalah-etika-profesi.html




















  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS