MAKALAH
ETIKA
PROFESI
Disusun Untuk Memenuhi Tugas
Akademik
Mata kuliah : Etika Profesi
Dosen Pengampu: Basiroh, M.Kom
Di Susun Oleh:
Nama : Hamidah
NIM : 15552013001
Semester : V
Fak/Prodi : MIKOM/TI
UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA
AL-GHAZALI (UNUGHA )
CILACAP
2016
KATA
PENGANTAR
Assalamu'alaikum
Wr. Wb
Segala
puji bagi Allah, Tuhan seru sekalian alam, Yang telah menciptakan langit dan
bumi, serta menjadi Pemelihara Pemberi rizqi bagi seluruh isinya dan hanya
kepada-Nyalah tempat bergantung dan berserah diri. Sholawat dan salam tetaplah kita curahkan kepada
baginda Habibillah Muhammad SAW yang telah membawa kita dari zaman kebodohan
kepada zaman yang penuh dengan ilmu pengetahuan seperti sekarang ini.
Penulis merasa sangat bersyukur karena telah menyelesaikan makalah
yang berjudul “Etika
Profesi” sebagai tugas mata kuliah Etika Profesi.
Penulis
menyadari dalam makah
ini terdapat banyak kekurangan oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan
saran yang membangun. Akhirnya penulis mengucapkan selamat membaca.
Wassalamu'alaikum
Wr. Wb
Cilacap,
13 Oktober 2016
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kerja merupakan kekhasan bagi manusia.
Melalui kerja manusia mengekspresikan dirinya, sehingga melalui kerja orang
dapat lebih dikenal oleh orang lain. Kerja bukan hanya sekedar untuk mendapat
upah atau gaji, jabatan atau kekuasaan, dan berbagai maksud-maksud lainnya.
Dalam dan melalui kerja manusia mengungkapkan dirinya lebih otentik sebagai
manusia yang disiplin, bertanggung jawab, jujur, tekun, pantang menyerah,
memiliki visi dan misi atau sebaliknya. Dunia kerja merupakan sarana bagi
perwujudan dan sekaligus pelatihan diri untuk menjadi semakin baik.
Untuk lebih mendalami mengenai dunia
kerja, perlu lebih mendalami topik-topik yang berkaitan dengan peningkatan
kualitas diri dan pribadi sebagai seorang pekerja maupun sebagai seorang
profesional. Dalam melaukukan perkerjaan perlu juga dibatasi dengan kode etik,
yang mana seorang pekerja dalam melakukan kinerjanya. Maka etika profesi
seorang pekerja yang dalam menjalankan tugas akan berjalan dengan secara
profesional dan tepat sesuai dengan tujuan pekerjaannya.
B.
Rumusan
Masalah
Adapun rumusan
masalah yang akan kami bahas dalam makalah Etika Profesi ini adalah sebagai berikut :
1.
Pengertian
etika, profesi dan etika profesi.
2. Sejarah & Perkembangan Etika
Profesi IT
3. Kode etik profesi
dan standar profesi
C.
Tujuan Dan Manfaat Penulisan
Tujuan
penyusunan makalah ini bertujuan agar pembaca dapat mengetahui dan memahami
tentang pengertian profesi dan lingkup etika, pengertian etika profesi, peranan
dan prinsip etika profesi dan kode etik profesi serta standar profesi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian etika,
profesi, dan etika profesi
1. Pengertian
Etika
Kata etika berasal dari bahasa yunani dari kata ethos yang
berarti kebiasaan atau sifat, sedangkan yang kedua dari kata ethos yang artinya
pesan batin atau kecenderungan batin yang mendorong manusia dalam
perilakunya.
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai
perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis,
metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan
suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia.
Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku
manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari
sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
Ada dua macam etika yang harus kita pahami
bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia:
1. Etika Deskriptif
1. Etika Deskriptif
Etika
Deskriptif yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional
sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini
sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar
untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
2. Etika
Normatif
Etika
Normatif yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku
ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu
yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai
dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Ø Etika
secara umum dapat dibagi menjadi :
1
Etika Umum,
berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara
etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan
prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak
serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum
dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian
umum dan teori-teori.
2
Etika Khusus,
merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang
khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan
bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang
didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar.
Ø Ruang lingkup etika sangat luas
sehingga terbagi atau terpecah menjadi beberapa bagian atau bidang atau bidang
seperti :
1.
Etika terhadap sesama
2.
Etika keluarga
3.
Etika Profesi
4.
Etika Politik
5.
Etika Lingkungan
6.
Etika Ideologi
2.
Pengertian profesi
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata
dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah
"Επαγγελια",yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban
melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan
pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi
biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan
lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada
bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik desainer, tenaga pendidik.
Seseorang yang memiliki suatu profesi
tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga
digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari
amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk
pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya
tidak dianggap sebagai suatu profesi.
3.
Pengertian
etika profesi
Etika profesi
berasal terdiri atas “etika” dan “profesi”. Istilah Etika berasal
dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan
bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai
banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang,
kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan
arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Menurut Brooks (2007), etika adalah
cabang dari filsafat yang menyelidiki penilaian normatif tentang apakah
perilaku ini benar atau apa yang seharusnya dilakukan. Kebutuhan akan etika
muncul dari keinginan untuk menghindari permasalahan – permasalahan di dunia
nyata. Kata ‘etika’
dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
1. Ilmu tentang
apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
2. Kumpulan
asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
3. Nilai
mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
B. Sejarah
& Perkembangan Etika Profesi IT
Teknologi komputer ditemukan
pada era 1940-an, dan perkembangan teknologi informasi dimulai pada era
tersebut. Perkembangan tersebut dibagi menjadi beberapa tahap :
1. Era 1940 sampai 1950-an
Munculnya etika komputer
sebagai sebuah bidang studi dimulai dari pekerjaan professor Norbert Wiener.
Selama perang dunia II (awal tahun 1940-an), professor dari MIT ini membantu
mengembangkan suatu meriam anti pesawat yang mampu menembak jatuh sebuah
pesawat tempur yang melintas diatasnya.
Tantangan universal dari
proyek tersebut menyebabkan Wiener dan beberapa rekannya harus memperhatikan
sisi lain dari perkembangan teknologi, yaitu etika. Pada perkembangannya,
penelitian di bidang etika dan teknologi tersebut akhirnya menciptakan suatu
bidang riset baru yang disebut Cybernetics atau The science of information
feedback systems. Konsep cyberneticstersebut dikombinasikan dengan itu, membuat
Wiener akhirnya menarik beberapa kesimpulan etis tentang pemanfaatan teknologi
yang sekarang dikenal dengan sebutan teknologi informasi (TI).
2. Era 1960-an
Pertengahan tahun 1960-an,
Donn Parker dari SRI International Menlo Park California melakukan riset untuk
menguji penggunaan komputer yang tidak sah dan tidak sesuai dengan
profesionalisme di bidang komputer. Waktu itu Parker menyampaikan suatu
ungkapan yang menjadi titik tolak penelitiannya, yaitu: ”that when people
entered the computer center they left their ethics at the door” (Fodor
andBynum, 1992). Ungkapan tersebut menggambarkan bahwa ketika orang-orang masuk
komputer, mereka meninggalkan etika mereka di pintu masuk. Lantas ia
menerbitkan ”Rules of Ethics in Information Processing” atau peraturan tentang
etika dalam pegolahan informasi. Parker juga dikenal menjadi pelopor kode etik
profesi bagi profesonal di bidang komputer terutama pada tahun 1968 ketika ia
ditunjuk untuk memimpin pengembangan Kode Etik Profesional untukAssociation for
Computing Machinery (ACM).
3. Era 1970-an
Era ini bermula ketika
tahun 1960, Joseph Wiezenbaum, ilmuwan komputer MIT di Boston, menciptakan
suatu program komputer yang disebut ELIZA. Dalam eksperimennya, ELIZA ia
ciptakan sebagai tiruan dari ”Psychoterapist Rogerian” yang melakukan wawancara
dengan pasien yang akan diobatinya.
Perkembangan komputer era
1970-an diwarnai dengan karya Walter Manner yang sudah mulai menggunakan
istilah ”computer ethics” untuk mengacu pada bidang pemeriksaan yang berhadapan
dengan permasalahan etis yang muncul oleh pemakaian teknologi komputer waktu
itu. Maner menawarkan suatu kursus eksperimental atas materi pokok tersebut
pada Old Dominion University in Virgina. Tahun 1978, ia mempublikasikan
karyanya Starter Kit in Computer Ethics, yang berisi material kurikulum dan
pedagogi untuk para pengajar universitas dalam pengembangan pendidikan etika
komputer.
4. Era 1980-an
Tahun 1980-an, sejumlah
konsekuensi sosial dan teknologi informasi yang etis menjadi isu publik di
Amerika dan Eropa. Hal-hal yang sering dibahas adalah kejahatan komputer, masalah-masalah
yang disebabkan karena kegagalan sistem komputer, invasi database komputer dan
perkara pengadilan mengenai kepemilikan perangkat lunak.
5. Era 1990-an sampai sekarang
Sepanjang tahun 1990,
berbagai pelatihan baru di universitas, pusat riset, konferensi, jurnal, buku
teks dan artikel menunjukkan suatu keanekaragaman yang luas tentang topik di
bidang komputer.
C. Kede Etik
Profesi
Kode etik profesi adalah
suatu sistem norma, nilai serta aturan professsional tertulis yang dengan
secara tegas menyatakan apa yang benar serta baik, dan juga apa yang tidak
benar serta tidak baik bagi professional. Kode etik tersebut menyatakan
perbuatan apa yang benar atau salah,
perbuatan apa yang harus dilakukan serta juga apa yang harus dihindari.
Ø
Tujuan kode etik

Supaya dapat
professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau juga kustomernya.
Dengan adanya kode etik tersebut akan dapat melindungi perbuatan yang tidak
professional.
Ø
Fungsi kode etik

Menurut Biggs
dan Blocher (1986:10) mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu :
1. Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah
2. Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi
3. Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi
Ø
Sifat dan susunan kode etik

1. Harus rasional
2. Harus
konsisten, tetapi tidak kak
3. Harus bersifat
universal
Ø Kode
etik profesi terdiri atas :
1. Aturan kesopanan
2. Aturan kelakuan, dan
3. Sikap antara para anggota profesi
D. Penggunaan Etika Profesi
a)
Peranan etika
profesi
Nilai-nilai
etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja,
tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil
yaitu keluarga sampai satu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu
kelompok diharapakan akan mempunyai tata nilai untuk mengtur kehidupan bersama.
Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan
dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan
sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi
pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tidertulis (yaitu kode
etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
Sorotan
masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para
anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah
disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi
kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah
pada profesi hukum dikenal adanya maia peradilan,demikian juga pada profesi
dokter dengan pendirian klinik super spesialis didaerah mewah, sehingga
masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.
b). Prinsip etika profesi
1. Tanggung jawab
- Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
- Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2. Keadilan
Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang
menjadi haknya.
3. Otonomi
Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri
kebebasan dalam menjalankan profesinya.
4. Prinsip Kompetensi
Prinsip ini menuntut untuk melaksanakan
pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan.
5. Prinsip Perilaku
Profesional
Prinsip ini menuntut kita untuk berprilaku
konsisten dengan reputasi profesi
6. Prinsip kerahasiaan
Prinsip ini menuntut untuk menghormati
kerahasiaan informasi.
Ø Istilah-istilah Kejahatan dalam Internet
Tidak hanya di dunia nyata saja ada penjahat, di dunia
maya pun juga ada penjahat Kejahatan di dunia maya disebut Cybercrime. Berikut
adalah kejahatan dunia maya diantaranya :
- Carding
Carding yaitu berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah Carder. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya. Pelakunya disebut Carder.
Menurut riset Clear Commerce Inc,
perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki
carder terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Tidak beda sama korupsi,
sama-sama peringkat atas. Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari
Indonesia adalah hasil carding.
- Hacking
Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. Hacker memiliki wajah ganda; ada yang budiman ada yang pencoleng.
Hacker Budiman memberi tahu kepada
programer yang komputernya diterobos, akan adanya kelemahan-kelemahan pada
program yang dibuat, sehingga bisa “bocor”, agar segera diperbaiki. Sedangkan,
hacker pencoleng, menerobos program orang lain untuk merusak dan mencuri
datanya.
- Cracking
Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk cracker adalah hacker bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan carder yang hanya mengintip kartu kredit, cracker mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri.
Meski sama-sama menerobos keamanan
komputer orang lain, hacker lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan cracker lebih
fokus untuk menikmati hasilnya.
Pekan lalu, FBI bekerja sama dengan
polisi Belanda dan polisi Australia menangkap seorang cracker remaja yang telah
menerobos 50 ribu komputer dan mengintip 1,3 juta rekening berbagai bank di
dunia. Dengan aksinya, cracker bernama Owen Thor Walker itu telah meraup uang
sebanyak Rp1,8 triliun. Cracker 18 tahun yang masih duduk di bangku SMA itu
tertangkap setelah aktivitas kriminalnya di dunia maya diselidiki sejak 2006.
- Defacing
Defacing adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
- Phising
Phising adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau uang rekening milik korbannya.
- Spamming
Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias “sampah”. Meski demikian, banyak yang terkena dan menjadi korbannya. Yang paling banyak adalah pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau orang yang mengaku punya rekening di bank di Afrika atau Timur Tengah, minta bantuan netters untuk mencairkan, dengan janji bagi hasil.
Kemudian korban diminta nomor
rekeningnya, dan mengirim uang/dana sebagai pemancing, tentunya dalam mata uang
dolar AS, dan belakangan tak ada kabarnya lagi. Seorang rektor universitas
swasta di Indonesia pernah diberitakan tertipu hingga Rp1 miliar dalam karena
spaming seperti ini.
- Malware
Malware adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll. Di pasaran alat-alat komputer dan toko perangkat lunak (software) memang telah tersedia antispam dan anti virus, dan anti malware .
Meski demikian, bagi yang tak
waspadai selalu ada yang kena. Karena pembuat virus dan malware umumnya terus
kreatif dan produktif dalam membuat program untuk mengerjai korban-korbannya.
Ø Isu-isu Pokok Etika Komputer
1.
Kejahatan Komputer
Kejahatan komputer atau computer
crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara
ilegal. Kejahatan komputer terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi
komputer saat ini. Beberapa jenis kejahatan komputer meliputi Denial of
Services (melumpuhkan layanan sebuah system komputer), penyebaran virus,
spam, carding (pencurian melalui internet) dan lain-lain.
2.
Netiket
Internet merupakan
aspek penting dalam perkembangan teknologi komputer. Internet merupakan sebuah
jaringan yang menghubungkan komputer di dunia sehingga komputer dapat mengakses
satu sama lain. Internet menjadi peluang baru dalam perkembangan bisnis, pendidikan, kesehatan, layanan
pemerintah dan bidang-bidang lainnya. Melalui internet, interaksi manusia dapat
dilakukan tanpa harus bertatap muka. Tingginya tingkat pemakaian internet di
dunia melahirkan sebuah aturan baru di bidang internet yaitu netiket. Netiket
merupakan sebuah etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet. Standar
netiket ditetapkan oleh IETF (The Internet EngineeringTask Force ), sebuah komunitas
internasional yang terdiri dari operator, perancang jaringan dan
peneliti yang terkait dengan pengoperasian internet.
3.
E-commerce
Berkembangnya penggunaan internet di
dunia berpengaruh terhadap kondisi ekonomi dan perdagangan negara. Melalui internet,
transaksi perdagangan dapat dilakukan dengan cepat dan efisien. Akan tetapi,
perdagangan melalui internet atau yang lebih dikenal dengan e-commerce ini
menghasilkan permasalahan baru seperti perlindungan konsumen,
permasalahan kontrak transaksi, masalah pajak dan kasus-kasus pemalsuan
tanda tangan digital. Untuk menangani permasalahan tersebut, para penjual dan
pembeli menggunakan Uncitral Model Law on Electronic Commerce 1996
sebagai acuan dalam melakukan transaksi lewat internet.
4.
Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Berbagai kemudahan yang ditawarkan
oleh internet menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI seperti pembajakan
program komputer, penjualan program ilegal dan pengunduhan ilegal.
5.
Tanggung Jawab Profesi
Berkembangnya teknologi komputer
telah membuka lapangan kerja baru seperti
programmer ,teknisi
mesin komputer, desainer grafis dan lain-lain. Para pekerja memiliki
interaksi yang sangat tinggi dengan komputer sehingga diperlukan pemahaman
mendalam mengenai etika komputer dan tanggung jawab profesi yang berlaku.
Adapun Undang-undang yang mengatur tentang Teknologi Informasi dan
Komunikasi di Indonesia yaitu:
1. UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta)
yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal
29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
2. UU ITE (Undang-undang Informasi dan
Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang
didalamnya mengatur tentang :
a. Pornografi di Internet
b. Transaksi di Internet
c. Etika pengguna Internet
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Perkembangan teknologi informasi dan internet
sangatlah pesat dan berpotensi untuk membantu mempermudah umat manusia
mengarungi kehidupanya untuk mencapai keberhasilan dalam
bermasyarakat.efek-efek negatif bisa dihindari dengan memberikan
pedoman-pedoman etika yang jelas kepada para profesional dan pengguna teknologi
ini.Mamfaat maksimal atau efek negatif dari teknologi informasi sangat
tergantung pada manusia yang mengoperasikan.
B. Kritik
dan Saran
Penulis menyadari tentang penyusunan makalah, tentu masih
banyak kesalahan dan kekurangannya, karena terbatasnya pengetahuan dan
kurangnya rujukan atau referensi yang hubungannya dengan makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca dapat memberikan kritik
dan saran yang membangun kepada penulis demi kesempurnaan makalah ini. Semoga
makalah ini berguna bagi penulis dan khususnya juga para pembaca yang pada
umumnya.
DAFATAR PUSTAKA
http://catrayuhandari.blogspot.co.id/2016/01/makalah-etika-profesi.html